TEMPO.CO, Jakarta - Tilang elektronik bukanlah barang baru di Jakarta. Tilang elektronik telah diterapkan sejak Desember 2016 melalui aplikasi e-Tilang dalam sistem operasi Android.
Baca:
DKI Sudah Pasang 8 Rambu Kawasan Tilang Elektronik
Baca Juga:
Tapi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang akan diuji coba sepanjang Oktober 2018 ini bukan tilang elektronik yang sama. Kalau e-Tilang masih mengandalkan polisi berbekal aplikasi di gadget mengawasi di jalan-jalan, tidak demikian halnya dengan E-TLE.
Tilang elektronik yang dimaksud tidak lagi berbasis pantauan manual oleh petugas kepolisian. Tapi, E-TLE nanti memantau pelanggaran sepenuhnya lewat Kamera CCTV berdefinisi tinggi. Proses pemberian sanksi dan pembayarannya pun sepenuhnya secara elektronik.
Itu sebabnya sejumlah persyaratan dan pemenuhan infrastruktur baru dibutuhkan untuk penerapannya nanti. Sedang uji coba bulan ini rencananya sebatas menggunakan empat kamera CCTV. Dua di antaranya telah rampung instalasi dan koneksinya di dua persimpangan di Jalan M.H. Thamrin dan terbukti mampu merekam banyak pelanggaran.
Baca juga:
Tilang Elektronik, Ini Dua Alasan Polantas Harus Tetap Berjaga
Berikut 5 hal yang harus dikenali dari tilang elektronik terbaru dan proses uji cobanya,
1. Yang Dipantau